Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa timur 2015

Diposting pada

Yang sudah sekian lama menunggu adanya ritual tahunan atau istilah kerennnya Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, waktunya sudah tiba gan..! terbilang mulai 1 Oktober sampai 31 Desember 2015 di Jawa timur ada pemutihan alias penghapusan denda pajak kendaran.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya menghapus denda serta bunga keterlambatan pembayaran pajak saja… Begitu juga untuk bea balik nama dan biaya mutasi juga dibebaskan. Yang ada di Jatim, monggo yang punya tunggakan pajak, segera dibayar. Mumpung gratis denda pajaknya.

Baca juga : Membayar Pajak Kendaraan Pakai Foto Copy KTP Apakah Bisa?? Ni jawabannya…!

Ingat loh ya, buakan pajaknya yang dihapus, melainkan denda keterlambatan saja yang meliputi..

  • Pembebasan sanksi administrasi atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan roda 2, 3, 4 atau lebih, dan kendaraan umum plat kuning.
  • Penghapusan bunga balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kepemilikan kedua, kendaraan roda 2, 3 dan kendaraan plat kuning.

Pajak atau STNK motor Mati, Apakah polisi punya wewenang untuk menilang kita??

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

20 thoughts on “Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa timur 2015

  1. Misi gan,klu mati dari thn 2008 apa kita harus bayar sampe 2015 ini jika mau di hidupkan kembali,kebetulan motor saya pajak tidur dari 2008,mohon pencerahan gan…

  2. terimakasih atas infonya.
    tapi disini saya mau tanya. apakah pemutihan stnk hanya berlaku pada tunggak.an pembayaran pajak saja. apakah pemutihan stnk juga bisa berlaku pada pembuatan stnk yg hilang??
    mohon jawabanya.
    makasih.

    1. minta info nya dong,, apa pemutihan ini berlaku untuk pajak dan balik nama mobil pribadi ya,mkasih

  3. Tdi pagi saya balik nma motor di stnk total tmbah prkir 242000,sblumnya pda loket yang lain diminta bea 160000 shinnga total 402000 , mnurut info ktanya bbn gratis smpe desember 2015 , yng dimaksud gratis itu yang mna ?

  4. Saya mau bertanya, kalo balik namanya beda daerah.. gimana ?
    Pemilik pertama kan warga Surabaya..
    Namun saya asli lamongan.
    Apakah nanti saya akan di kenakan biaya untuk balik nama tsb, atau hanya kena biaya cabut berkasnya saja..
    Terima kasih

  5. Mas numpang tanya, kalau pemutihannya wilayah jatim tapi kondisi saya ingin membalikkan nama plat D (bandung) menjadi plat S (tuban- jatim), gimana mas? Apakah masih free untuk biaya balik namanya?

  6. Saya barusan balik nama motor karisma th.2002 yg baru sy beli 2 bulan lalu seharga rp. 3.400.000, dalam keadaan stnk hidup sampai 17 desember 2015, saya bermaksud bayar pajak dari samsat sy malah di suruh balik nama yang katanya ada pemutihan sampai 31 desember 2015. dari atas nama Paidi dan balik nama atas nama saya,

    Saya coba mengikuti aturan dari Instansi terkait yg pertama, ambil no. Induk rp.20.000 trus ke foto copy rp.15.000 dilanjut lagi ke gesek rp.25.000 setrlah itu ke loket chek fisik rp. 245.000, trus ke waiting room stlh dipanggil sy disuruh bayar rp. 100.000, katanya stnk, disuruh tggu lagi utk panggilan selanjutnya bayar lagi rp. 328.000 jadi total semua rp. 733.000

    Yg sy tanyakan apakah pemutihan tidak berlaku di satu kabupaten?

  7. Mau tanya, sy punya kndaraan 2 vespa suratnya lngkap bpkb+stnk tapi plat nya DA kalsel mati sudah 10th lebih dan plat L surabaya ini cuma bpkb aja, mati juga 10th lebih, kalau mau balik nama jadi plat S mojokerto waktu pemutihan apa perlu cabut berkasnya dulu dari samsat asal, ataukah langsung ke samsat mojokerto aja, pajaknya kira” 60 rb kira kira habis berapa biayanya? Mohon bantuan infonya pengen taat pajak.. Trmakasih.

  8. mau nanya…motor udah lengkap ada bpkb dan stnk tapi plat AE magetan dan udah mati pajak 10 lbh,kalau mau mutasi ke ngawi langsung balik nama.bagaimana caranya.mohon informasi kapan ada waktu pemutihan dan biayanya.mohon bantuan infonya.trimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.