Maksud Garis Marka Berbiku-Biku di Jalanan Kota Surabaya…

Diposting pada

marka-jalan-biku-biku-warna-kuning-di-kota-surabaya-cicak-kreatip

Setelah dipasangnya bola-bola beton di beberapa pedestrian yang ada di Kota Surabaya, kini di ruas jalan Embong Malang, Blauran, Praban, dan di jalan Tunjungan, dibuatkan marka garis berwarna kuning dengan bentuk berbiku-biku. Tujuannya bukan sebagai media mempercantik kota, ataupun tempat parkir, melainkan ini merupakan marka larangan. Awas lo! :mrgreen:

Dikutip dari website resmi Surabaya (22/4/16) “Mulai saat ini, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerapkan garis marka berbiku-biku pada sisi jalan raya. Pengendara harus memahami arti dari garis marka berbiku-biku, menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan  Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan yang menyebutkan bahwa “larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning”.

bola-beton-di-pedestrian-jalan-urip-sumoharjo-surabaya
Ini bola beton yang ada di pedestrian kota Surabaya

Dalam situs resmi juga dihimbau kepada seluruh pengendara, seluruh pengguna jalan agar tertib pada aturan yang sudah ditetapkan, demi kelancaran arus lalu lintas di Kota Surabaya. Itu maksud penerapan garis marka berbiku-biku gan! jangan parkir sembarangan okey! (cicakkreatip)

keyless
Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

7 thoughts on “Maksud Garis Marka Berbiku-Biku di Jalanan Kota Surabaya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.