Kena Tilang? Bayar Online Saja…

Diposting pada

kejaksaan negeri jakbar

Bayar tilang online tanpa hadir di persidangan, memang gagasan ini sudah ada sejak tahun 2015 yang lalau, namun untuk realisasinya barulah pada tahun 2016 ini yang bisa dibilang sudah merata. Kemarin 4 April 2016 resmi dilakukan tilang online oleh Kejaksaan tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta. Adanya Tilang Online ini diharapkan untuk mempercepat proses pelayanan terhadap masyarakat pelanggar lalulintas dan juga untuk menghindari calo tilang.

Kebetulan untuk tilang online ini masih diberlakukan di Jakarta saja, dimana tilang online bisa dilakukan disetiap kejaksaan daerah setempat dengan membuka website masing masing kejaksaan. Pembayarnya pun bisa dilakukan di Bank atu mesin ATM dengan maksimal pengambilan SIM di kejaksaan yang tidak boleh lebih dari dua hari.

  • Baca juga : Perpanjang SIM Online sekarang sudah bisa, silahkan dicoba…

Untuk daerah lain seperti Surabaya, beberapa waktu lalu gagasa seperti ini juga sudah muncul. Dimana pembayaran tilang bisa dibayar melalui pulsa. (disini artikelnya…) tinggal realisasinya saja :D Ya mudah mudahan bisa menggunakan salah satu pelayanan tilang online ini dengan bijak. Bukan berarti semakin mudah membayar tilang kita makin anarki dijalan..tetap keselamatan jadi nomor satu. (cicakkreatip)

keyless

#Contoh Peraturan Pendaftaran Tilang Online di website Kejaksaan Negeri Jakarta Barat :


Selamat datang di Pendaftaran Pembayaran Tilang Online

Pembayaran Tilang secara manual masih berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi yang ingin menggunakan pelayanan Pendaftaran Pembayaran Tilang Online mohon perhatikan hal-hal dibawah ini;

  • Rencana tanggal kehadiran minimal 2 hari dari tanggal pendaftaran
  • Harap menggunakan Email yang Valid, karena Nomor Registrasi anda dikirimkan melalui Email.
  • Harap isi data anda dengan sebenar-benarnya
  • Pelayanan setiap hari kerja Senin s/d Jum’at jam 08.00 wib s/d 15.30 wib
  • Hari Sabtu dan Minggu libur, berikut tanggal merah lainnya
  • Jika tidak memenuhi syarat pendaftaran, maka Form registrasi Online anda akan di tolak.

Beberapa link dari website Kejaksaan Negeri Jakarta :

  • Kejaksaan Negeri jakartaSelatan http://www.kejari-jaksel.go.id/tilang
  • Kejaksaan Negeri jakarta Barat http://www.kejari-jakbar.go.id/index.php/sarana/pendaftaran-pembayaran-daftar-online
  • Kejaksaan Negeri jakarta Timur http://www.kejari-jaktim.go.id/
  • Kejaksaan Negeri jakarta Utara http://www.kejari-jakut.go.id/sarana/tilang
  • Kejaksaan Negeri jakarta Pusat http://www.kejari-jakpus.go.id/

 

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

6 thoughts on “Kena Tilang? Bayar Online Saja…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.