Setelah dipasangnya bola-bola beton di beberapa pedestrian yang ada di Kota Surabaya, kini di ruas jalan Embong Malang, Blauran, Praban, dan di jalan Tunjungan, dibuatkan marka garis berwarna kuning dengan bentuk berbiku-biku. Tujuannya bukan sebagai media mempercantik kota, ataupun tempat parkir, melainkan ini merupakan marka larangan. Awas lo! :mrgreen:
Dikutip dari website resmi Surabaya (22/4/16) “Mulai saat ini, Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerapkan garis marka berbiku-biku pada sisi jalan raya. Pengendara harus memahami arti dari garis marka berbiku-biku, menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan yang menyebutkan bahwa “larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning”.
Dalam situs resmi juga dihimbau kepada seluruh pengendara, seluruh pengguna jalan agar tertib pada aturan yang sudah ditetapkan, demi kelancaran arus lalu lintas di Kota Surabaya. Itu maksud penerapan garis marka berbiku-biku gan! jangan parkir sembarangan okey! (cicakkreatip)
Oooo,. begitu,. saya kira jalan buat motor slalom pak,.. :)
wakakakaka :D wag iki….tak laporno buk Risma lo :D
ngiahahahaha,. ampun om,.. summpah,. nggak iso ngomong aku,..
:P