Ini wujud Surat Tilang Slip Biru bagi penerobos Jalur Bus Way…

Diposting pada

tilang-biru-buat-penerobos-bus-way-cicak

Surat Tilang Slip Biru memang akhir – akhir ini ramai diperbincangkan, surat tilang yang diberikan kepada penerobos jalur bus Transjakarta ini diberlakukan guna memberi efek jera kepada pelanggar, yang mana slip biru diberikan kepada pelanggar dengan aturan harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu. Adapun yang sudah menerima surat tilang slip biru dengan denda tersebut (gambar diatas…).

Bagi yang kena slip biru harus langsung membayar denda lewat bank BRI, bagi pelanggar yang sudah kena tilang namun tidak mau membayar, maka konsekuensinya STNK akan di blokir… seperti dikutip dari metro (13/6) “Apabila tidak dibayarkan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum  Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

  • Baca juga Kepepet… Trik Mekanik Perpanjang Pemakaian Filter Udara…!

Pilih aman-nya saja broh..jangan nekat nerobos jalur Bus Way (bus Transjakarta), sayang THR berkurang :P (prettt). cicakkreatip

keyless
Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.