Surat Tilang Slip Biru memang akhir – akhir ini ramai diperbincangkan, surat tilang yang diberikan kepada penerobos jalur bus Transjakarta ini diberlakukan guna memberi efek jera kepada pelanggar, yang mana slip biru diberikan kepada pelanggar dengan aturan harus membayar denda maksimal Rp 500 ribu. Adapun yang sudah menerima surat tilang slip biru dengan denda tersebut (gambar diatas…).
Bagi yang kena slip biru harus langsung membayar denda lewat bank BRI, bagi pelanggar yang sudah kena tilang namun tidak mau membayar, maka konsekuensinya STNK akan di blokir… seperti dikutip dari metro (13/6) “Apabila tidak dibayarkan, maka ketika dia perpanjang STNK nanti akan diblokir,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
- Baca juga Kepepet… Trik Mekanik Perpanjang Pemakaian Filter Udara…!
Pilih aman-nya saja broh..jangan nekat nerobos jalur Bus Way (bus Transjakarta), sayang THR berkurang :P (prettt). cicakkreatip