Wewenang Polisi Terbitkan SIM, STNK, BPKB Digugat ke MK..!

Diposting pada

praktek pembuatan sim c

Kali ini masuklah gugatan gan..!! Penerbitan SIM, STNK serta BPKB yang diterbitkan pihak kepolisian kali ini mendapat gugatan dari perseorangan dan lembaga swadaya masyarakat‎ (LSM). Permohon menganggap kebijakan Polri mengeluarkan SIM, STNK bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Yang mana pasal tersebut isinya polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat. Tidak lebi!!

Daftar Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru  di Jatim, Intip Yuk…!

Setuju juga kalau memang harus begitu..!! kepolisian memang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Namun kalau untuk penerbitan, mending dikoreksi lagi. Tapi ya begitu hal gugatan ini juga kudu jelas, alasan yang tajam dalam gugatan kudu disertakan. Kalu enggak pasti ada yang tersinggung!!

Seperti dikutip dari liputan6 (6 Agustus 2015) “Sidang ini akan dilanjutkan pada 14 hari ke depan dengan agenda perbaikan permohonan. Adapun para pemohon ini adalah warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan. Sedangkan pemohon dari LSM yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah.”

keyless

Gimana gan!! setuju apa tidak jika penerbitan SIM, surat surat kendaraan kita bukan pak polisi yang dikasih amanat?? setuju enggak…. :D – cicakkreatip.com

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

10 thoughts on “Wewenang Polisi Terbitkan SIM, STNK, BPKB Digugat ke MK..!

  1. Kalo iya dikabulkan bukan polisi yg bikin sim, lalu siapa yg harus bikin? Dishub? Sama aja bohong, dishub ngurusin kir mobil angkutan umum aja masih kaga becus. Malah repot harus transformasi lagi yg mau gak mau biayanya kudu besar. Menurut saya sih mendingan diperbaiki aja pelayanannya, dan oknum oknum yg nakal diberantas tuntas…

  2. SIM bagian dari keamanan lah,… kalau dijalankan dengan benar, kalau ada kecelakaan kan jadi salah polisi yang yang nerbitin. Setuju dengan Tifarpus, yang perlu diperjelas duitnya lari kemana itu kali, kalo masalah nerbitin tetap polisi. lah urusannya.

  3. bos numpang nanya klo pengaduan masalah bpkb montor di ajukan kmn y..mslahnya bpkb montor saya ssudah 1,5 tahun blm kluar

  4. kita harus sadar kembali ke UUD 45 Tupoksi masing – masing…inilaaah klw tugas sdh tidak sesuai dengan tupoksi…saya setuju kalau kewenangan SIM dan STNK bukan Tugas Polisi…Klw memang tugas Kementerian Perhubungan Kenapa tidak..!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.