Kompensasi Yang Wajib diberikan Kepada Penumpang Pesawat Jika Mengalami Keterlambatan Penerbangan…(Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012)

Diposting pada

kang majid di depan lion airBro dan sis semua…pekan lalu kang Majid mendapatkan tugas dinas ke luar kota, dimana Ibu kota Jakarta telah menjadi tujuan dari perjalanan dinas tersebut. Karena jarak yang lumayan jauh dengan kota Surabaya, maka untuk menghemat tenaga dan waktu, kang Majid dibekali perusahaan dengan transportasi udara.

Biasanya seringkali kita merasa tidak puas akan pelayanan yang diberikan oleh pihak penerbangan, dimana salah satunya yang paling akrab dengan kita adalah masalah jadwal penerbangan yang maju mundur, kalau mundur sih ngak ada masalah, toh..yang penting ngak ketinggalan pesawat, tetapi kalau maju dan tanpa adanya konfirmasi dengan penumpang…itu loh yang bikin emosi, udah ketinggalan pesawat, eh…tiketnya sudah hangus lagi.

waktu penerbangan pendingTapi dari pernyataan di atas, maju dan mudurnya jadwal penerbangan intinya hal tersebut sudah merugikan para penumpang, so…jadwal yang semula sudah di susun rapi, eh…mala berantakan karena transportasi. Bagi para penumpang semua yang mengalami hal tersebut mungkin tidak bisa berbuat apa apa, mungkin paling cuma menggerutu…atau mungkin juga marah marah didepan petugas, tetapi jangan salah loh…meskipun marah marah, itu semua ngak ada faedahnya buat kita, mending kita langsung lapor ke pihak terkait jika kita merasa dirugikan.

papan informasi penerbangan
papan informasi di bandara Soekarno Hatta – Jakarta

Pemeritah sudah menerapkan peraturan yang menjelaskan mengenai hak atau kompensasi yang wajib diberikan kepada para penumpang jika keberangkatan penerbangan mengalami keterlambatan. Nah…bagi yang belum paham mengenai peraturan yang sudah di terapkan pemerintah lewat menteri perhubungan ini monggo disimak isi peraturannya di bawah ini.

keyless

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012 :

  1. Keterlambatan lebih dari 60 (enam puluh) menit sampai dengan 120 (seratus dua puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box).
  2. Keterlambatan lebih dari 120 (seratus dua puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delan puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya, atau ke badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta penumpang
  3. Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke badan usaha angkutan udara niaga lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat di angkut pada penerbangan hari berikutnya.

Nah..bro sis semua, sudah pada paham semua kan? jadi pada intinya semua kasa kusuk mengenai waktu keterlambatan jadwal penerbangan semuanya sudah diberlakukan pemerintah di peraturan yang tertera di atas, jadi jika itu semua emang terjadi pada anda..monggo anda bisa komplen terhadap pihak penyedia jasa penerbangan yang bersangkutan, tetapi kadangkala kita juga perlu melihat akan fenomena penyebab terjadinya keterlambatan tersebut yang bukan dikarenakan kesalahan dari penerbangan, contohnya cuaca yang buruk, terjadinya bencana alam dan lain sebagainya.

Yupz…semoga sedikit tulisan kang Majid ini bisa bermanfaat, tetap jadi penumpang yang pintar dan selalu jaga diri anda jika berpergian jauh – cicakkreatip.com.

Artikel terkait :

[display-posts offset=”7″]

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

11 thoughts on “Kompensasi Yang Wajib diberikan Kepada Penumpang Pesawat Jika Mengalami Keterlambatan Penerbangan…(Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 49 Tahun 2012)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.