Guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, program pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya dilakukan. Kali ini mulai 5 September 2016 di Jawa Timur kembali dibuka pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan pemutihan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016. Program pemutihan denda pajak ini akan diberlakukan mulai 5 September hingga 3 Desember 2016.
Adapun untuk keringanan atau pembebasan pajak yang berlaku meliputi pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II). Tidak hanya itu, keringanan atau pemutihan lainnya juga diperuntukkan untuk pembebasan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor baik R2 maupun R4, tak terkecuali nopol kuning. Perlu diketahui juga, tunggakan pembayaran PKB sejak Januari hingga Agustus ini telah mencapai Rp300 miliar sedangkan BBN-KB Rp50 miliar. Yuk gan, yang ada di Jatim, yang belum bayar pajak, atau punya hajat ingin balik nama, langsung bisa di gas sekarang, mumpung ada program pemutihan…(cicakkreatip)
ditunggu untuk kota lain :D
—
Lindungi knalpot dengan slider knalpot
http://rpmsuper.com/kelebihan-dan-kekurangan-slider-knalpot/
wah mantap, belum bayar pajak nih
hihihi..
nice info om..
Kalo balik nama dan mutasi kendaraan dari propinsi lain ke propinsi Jawa Timur apakah gratis?
Thx
Kalo balik nama dan mutasi kendaraan dari propinsi lain ke propinsi Jawa Timur apakah gratis?
Mohon informasinya.
Thx