Cicakkreatip.com – Friend, kalian pasti sudah tau kan kalau akhir-akhir ini sudah banyak informasi muncul baik di media ataupun yang bertebaran di social media. Informasi ini tentang adanya penambahan golongan SIM di tahun 2021 ini. Berita tersebut memang benar adanya, termasuk iformasi mengenai penambahan golongan pada SIM C.
Polri sudah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pendanaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam aturan terbaru ini ada penambahan golongan bagi sepeda motor dan penyandang disabilitas. Masa sosialisasi akan dilakukan selama enam bulan. Sosialisasi awal suda diterbitkan dari bulan Februari 2021 yang lalu, jadi kalau dihitung maka bulan Agustus atau September 2021 peraturan tersebut akan berlaku. Apa saja perubahan golongan tersebut? Berikut daftarnya Friend.
Golongan SIM Terbaru 2021
- SIM A: Untuk pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
- SIM A Umum: Untuk pengendara mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
- SIM BI: Untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM BI Umum: Untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
- SIM BII: Untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM BII Umum: Untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII: Untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM D: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
- SIM DI: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.(*)
Perubahan golongan SIM di Indonesia memang sudah waktunya diterapkan, terutama pada kendaraan bermotor (R2), pasalnya kian hari varian kendaraan bermotor makin banyak, termasuk motor motor moge juga sudah banyak lalulalang. Makanya perlu adanya penambahan golongan baru.
Dikutip dari Kompas.com (3/621), “Langkah bagus, karena sebenarnya ini kan sudah dibicarakan sejak 5 tahun lalu. Harus kita sadari memang penggolongan ini diperlukan, artinya ada jenjang yang dibuat tak sekadar semua bisa bawa atau mengendarai motor saja,” ucap Jusri pendiri Jakarta Devensife Driving Consulting (JDDC) kepada Kompas.com, Senin (31/5/2021).
Adanya penggolongan SIM ini sudah menjadi kebutuhan supaya muncul pengendara-pengedara yang lebih kompeten. Menurut kamu bagaimana Friend, sudah siap naik golongan belum? Kalau kang Majid pribadi sih karena motornya dibawah 250cc maka cukup golongan C saja hehehe.
Okey, itu informasi terupdate yang bisa kang Majid bagikan, mudah mudahan masyarakat mendapatkan infromasi ini secara cepat, sehinggal sosialisasi yang dilakukan bisa cepat terserap dan aturan perubahan atau penambahan golongan SIM tahun 2021 ini bisa sukses terlaksana. (cicakkreatip)
One thought on “Golongan SIM Baru 2021: Berikut Info Terbaru-Nya”