Delapan dari sembilan terpidana mati akhirnya dieksekusi juga..!

Diposting pada

Narkoba memang menjadi hal yang serius bagi generasi penerus bangsa, maka dari itulah upaya untuk menekuk dan membuat jerah pelaku penjaja narkoba telah ditegakkan di negeri ini. Delapan dari sembilan terpidana mati akhirnya telah di eksekusi juga, eksekusi dilakukan di lapangan tembak Lumus Buntu, Nusakambangan, Rabu (29/4/2015) tepat pukul 00.25 WIB.

Awalnya terpidana mati berjumlah sembilan, namun yang di eksekusi berjumlah delapan terpidana saja, dimana terpidana atas nama Mary Jane Veloso asal Filipina ternyata tidak dibawa ke lapangan tembak Limus Buntu untuk dieksekusi.

Mart Jane batal di eksekusi karena dirinya diperlukan untuk mengungkap kasusnya lebih lanjut serta adanya upaya diplomasi dari pemerintah Filipina, sehingga dugaan jika Mary Jane hanyalah korban menjadikan alasan untuk menunda eksekusi bagi Mary Jane.

“Ada permintaan dari Presiden Filipina dan pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri, sehingga kesaksian Mary Jane diperlukan,” ujar Tonny T Spontana Kapuspenkum Kejagung dalam pesan singkatnya, Rabu (29/4/2015)”

Dari eksekusi delapan terpidana mati di atas meliputi empat dari warga Nigeria, Jamiu Owolabi Abashin, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada juga pidana dari Brasil yakni Rodrigo Gularte, dan Zainal Abidin dari Indonesia. Selanjutnya ada duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran – cicakkreatip.com

keyless

Artikel terkait :

[display-posts offset=”7″]

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

One thought on “Delapan dari sembilan terpidana mati akhirnya dieksekusi juga..!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.