Daftar denda tilang terbaru 2015..!! Tidak bawa SIM Rp.250,000

Diposting pada

video polisi tilang istri

Kena tilang saat di jalan, cicakkreatip yakin bahwa para juragan pembaca semua sudah pernah mencicipi rasa kena tilang pak polisi, entah itu melanggar marka jalan, atau entah tidak membawa perlengkapan surat surat atau lain sebagainya. Kena tilang memang cara untuk mudah adalah berdamai dengan polisi!! damai? maksudnya berdamai dalam artian kita enggan untuk melakukan sidang dengan proses yang sebagai mana mestinya.

• Ketika Polisi menilang Istrinya Sendiri…

Hal ini memang banyak dimintai pelanggar dengan alasan enggak ribet, enggak buang buang waktu, namun ingat juga bahwa memberi uang petugas di jalan sama dengan menyuap, dimana denda dari tindakan kita tersebut adalah dipenjara paling lama dua tahun delapan bulan, yang mana hal ini diatur di Pasal 209 KUHP ayat 2.

Kalau kena tilang langsung saja minta sidang, berikut cicakkreatip bagi daftar denda tilang terbaru 2015, tetap patuhi peratural dalam berlalulintas di jalan demi keselamatan diri kita sendiri dan juga para pengguna jalan lainnya. – cicakkreatip.com

keyless

1. Tidak ada STNK Rp.500,000
2. Tidak bawa SIM Rp.250,000
3. Tidak pakai Helm Rp.250,000
4. Penumpang tdk Helm Rp.250,000
5. Tidak pake sabuk Rp.250,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp.250,000
– Motor Rp. 100.000


7. Tidak pasang isyarat mogok Rp.500,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp.250,000
9. Perlengkapan mobil Rp.250,000
10. Melanggar TNBK Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp.750,000
12. Tidak miliki spion, klakson
– Motor Rp.250,000
– Mobil Rp.250,000

13. Melanggar rambu lalin Rp.500,000

Artikel terkait :

[display-posts offset=”7″]

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

9 thoughts on “Daftar denda tilang terbaru 2015..!! Tidak bawa SIM Rp.250,000

  1. Ping-balik: Perpanjang SIM Online sekarang sudah bisa, silahkan dicoba… | cicakkreatip.com
  2. Pak polisi tadi sing saya kena tilang di tomo sumedang saya di pinta surat2 kendaraan y ….ke betulan sim y telat 1 bulan …kt pak polisi y ge mna mau sidang di sini atau di polres sumedang kt y dari pada bolak balik kt y …?sy jawab pak prjalanan masih jauh pak sedangkan uang sy ngepres alias boke …! Pak polisi menjawab udah seada y aja sok dari pada bulak balik nantinya kt pak polisi y…,terus pak polisi memberhentikan mobil truk mini ….kirain sy sama mau di pinta surat2 y ehhhh si supir y ngasih uang ke pak polisi langsung jalan lagi ga diperiksa …..makan y sy ga mau sidang di tempat teh gitu masuk ke kantong sndri .ada sangsi ga pa sama polisi itu jawab mksih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.