Aturan baru pemerintah… Helm dan Ban sekarang tidak harus SNI. Pembeli dipaksa wajib pintar….

Diposting pada

image

Jadi bingung juga dikala pemerintah hapus pemakaian ban dan helm SNI. Untuk peraturan pemerintah terbaru ini tertuang dalam pertauran terbaru-nya nomor 76/M-IND/PER/9/2015 dan nomor 79/M-IND/PER/9/2015. Efek dari pembebasan SNI ini pastinya helm-helm yang murah meriah yang non SNI bakal makin mewarnai pasar. Tidak hanya itu helm-helm luar negeri, helm yang memiliki standart tinggi layaknya DOT, SNELL, dll. pastinya bakal makin rame pula, alasannya tidak susah-susah test jadi SNI.

Wah berarti pakai ban non SNI, ban cacing juga boleh?? hem…ini yang salah tafsir :D ban cacing itu kudunya masuk dalam kategori modifikasi, masuk dalah kategori tidak layak jalan. Padahal ketentuan pemerintah untuk urusan layak jalan ini sudah tertuang dalam pasal 48 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

keyless

Untuk ban sendiri masuk dalam kategori teknis yang diatur dalam pasal 68 PP No. 55 tahun 2012 dan Pasal 73 PP No.55 tahun 2012 yang mengatur bahwa kuncup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 mm/m, serta ketentuan  yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm.

image

Sekalilagi jangan ditelan mentah-mentah akan peraturan pemerintah mengenai SNI ini.  Helm dan Ban yang tidak harus SNI, siapa yang tidak tau bahwa SNI dibuat dengan tujuan agar barang tersebut memang bebanar-benar safety sesuai dengan kegunaan-nya, jika bebas dari pengawasan SNI, ya…pastinya konsumenlah yang mempunyai peranan meng SNI-kan barang-nya masing masing, atau bahasa kasarnya kalau beli kudu cari sendiri barang yang bagus… jika ada insiden karena kualitas buruk, jangan harap bisa komplain, lebih-lebih membawa ke badan hukum…lag wong sudah enggak ada SNI lagi….apa yang mau dituntut??(cicakkreatip.com)

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

10 thoughts on “Aturan baru pemerintah… Helm dan Ban sekarang tidak harus SNI. Pembeli dipaksa wajib pintar….

  1. Ealah habis dikejar-kejar pakai helm SNI sekarang malah dihapus. Bakal ada helm abal-abal 50 ribuan lagi nih. Setelah ban dan helm SNI dihapus mungkin nanti pemerintah ngejar knalpot brong harus SNI :mrgreen:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.