Surat Izin Mengemudi (SIM) umumnya berbentuk fisik kartu, kedepan SIM bukan lagi berwujud kartu, melainkan wujudnya berupa aplikasi di HP. Apabila kita kena tilang, HP anda akan memberi peringatan, dan meminta izin Anda untuk memperlihatkan SIM di HP polisi. Canggih bukan?
Lebih canggihnya, pembayaran tilang juga bisa melalui HP..tidak perlu antri nunggu sidang. Memang sangat canggih, dimana hal ini merupakan skenario penilangan model baru. Skenario semacam ini akan diterapkan di Iowa, Amerika Serikat. Memang top banget idenya, namun investasi untuk buat SIM Online ini setidaknya butuh investasi US$40 ribu. Di Indonesia mungkin enggak pakai SIM Online?? (cicakkreatip.com) – Gbr. Car and Driver
- Baca juga : Perpanjang SIM Online sekarang sudah bisa, silahkan dicoba…
Masih jauh dari harapan
hehehehe :D