Dalam hal seperti ini siapa yang bisa ditegur..? pasalnya sempat rame juga dikala rombongan moge menerobos lampu merah, dikala itu juga datanglah aktifis bersepeda yang menegur para rombongan tersebut. Para petugas memberi jalan akan jalannya rombongan, mungkin hal ini sudah didiskusikan oleh petugas lalulintas setempat guna mencegah kemacetan terjadi. Tapi ya salah juga jika lampu traffic light di trobos…Coba lihat videonya dibawah ini..
[youtube https://www.youtube.com/watch?v=ufiarLb_co0&w=560&h=315]
ada peraturan/undang-undangnya jika ada konvoi yang dikawal Polisi boleh menerobos lampu merah. UU no 134 ayat 3.
Baca lagi dong penjelasan untuk poin g. Memangnya rombongan moge itu pasukan apa? Pasukan badut?
apapun itu, pasukan badut kek, rombongan gerobak, becak, andong, yang minta pengawalan /dikawal oleh pihak kepolisian mempunyai hak untuk melewati lampu merah. dan perlu diingat kepolisian juga ada hak namanya dekresi, silahan cari sendiri artinya. Jika sadar akan hukum & tunduk akan hukum, tidak perlu lah mencari-cari celah untuk pembenaran karena ketidak-obyektifan penilaian. suka enggak suka, senaNg-enggak senang-itulah hukum, itulah ketentuan, itulah undang-undang. Aku juga bukan dari rombongan konvoi aku tidak punya moge, tapi saya mencoba cara pandang yang obyektif, bukan SUBYEKTIF.
Gimana sih. Justru kalau poin g dibaca, polisi yang telah melanggar hukum. Mereka lah yang mencari pembenaran.
maksudnya ?
yang jelas UU nya, setiap yang memperoleh pengawalan kepolisian bisa menembus lampu merah/bisa diutamakan/dikasih jalan duluan.
plus polisi dilapangan mempunyai hak deskresi.
Ijin Melengkapi min Penghadangan Konvoi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) di Jogjakarta dan kronologinya bisa kunjungi
https://www.youtube.com/watch?v=cYcWLOVbR2A
monggo bro….thanks :D