Dept Collector, umumnya seseorang yang tugasnya menarik motor kredit yang bermasalah. Banyak sekali kerja dept collector yang langsung merampas kendaraan disaat dipakai di jalan. Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan tidak mau membayar angsuran lagi..mau tidak mau motor harus ditarik, tetapi si pemilik bandel, tidak memberikan motornya..dan akhirnya muncullah dept collector yang merampas motor di jalan layaknya begal.
Aksi dept collector sebenarnya tidak bisa disalahkan, wong mereka menjalankan tugas…sebenarnya pemilik motor yang wajib disalahkan, lah wong bandel…ingin punya motor tetapi tidak mau bayar. Lain cerita jika dilihat dari kacamata hukum, dimana kalau yang namanya dept collector main rampas kendaraan di jalan maka mereka dapat dikenakan hukumam penjara selama 12 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Gayamsari Semarang Kompol Dili Yanto bahwa debt collector narik paksa motor kreditan itu tidaklah diperbolehkan. Kan jelas prosedurnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Yang berhak melakukan penyitaan adalah pengadilan. Pihak leasing atau kreditur tidak boleh meminta paksa melalui jasa debt collector. Nah, bila debt collector ambil paksa kendaraan bermotor di jalan, maka mereka dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan. Jelasnya saat dilakukan penyitaan oleh pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan kredit motor tersebut.
Wes ya…dept collector enggak boleh merampas motor sembarangan, tapi ya begitu..yang merasa punya tanggungan kredit juga harus tertib bayarnya. (ciacakkreatip.com)
- Like Fans Page cicakkreatip di facebook.com gan disini…
Lha ini
Banyak.orang yang belum tau
https://ru88ercookie.com/2016/04/20/produk-baru-lagi-yamaha-tracer-700-mt-07-khusus-touring/
Makasih om.. nice share..