Pajak atau STNK motor Mati, Apakah polisi punya wewenang untuk menilang kita??

Diposting pada

Pembahasan yang wajib pembaca cicak ketahui, pasalnya hal ini hubungannya sama pelanggaran saat melaju di aspal :D pernahkah sampeyan semua kena tilang gara gara pajak kendaraan mati? atau pernakah kena tilang ketika STNK mati? pasti pernah kan :D kalau pajak STNK mati koyoe radak rancau, tapi kalau STNK mati polisi tilang kita, itu sudah ada kaitannya dengan peraturan lalulintas yang ada.

Aplikasi Pembuatan SIM dan Perpanjang SIM Online sekarang sudah hadir!

Cukup menarik ketika melihat artikel merdeka, dimana hal ini hubungannya sama pertanyaan diatas… STNK mati atau tidak diperpanjang apakah kena tilang :?: dari jawaban Divisi Humas Mabes Polri via Facebook mengatakan…

Polisi diberikan kewenangan untuk menindak tegas kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Sebab, STNK merupakan nomor registrasi kendaraan, di mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya. http://www.merdeka.com/peristiwa/bisakah-polisi-tilang-kendaraan-karena-stnk-mati.html

Dasarnya apa? apakah ada peraturan yang menyatakan hal tersebut? ada dong..lihat pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, pasal tersebut menuturkan akan penghapusan registrasi pemilik kendaraan jika tidak diperpanjang.

Dengan penghapusan tersebut, maka kendaraan bermotor dikatakan ilegal dan tentunya kalau sudah ilegal, jika dikaitkan lagi dengan pasal 68 ayat 1 UU LLAJ yang menuturkan bahwa kendaraan wajib dilengkapi STNK yang masih berlaku, jika STNK-nya ada tetapi sudah tidak berlaku, maka  kendaraan tersebut tidak layak beroperasi – cicakkreatip.com

keyless

Baca juga yang ini…Ganti Warna Motor Meyimpang dari warna di STNK Apakah Boleh? apakah kena tilang juga?? ini Jawabannya…

model cantik yamaha14

#Salam buat pembaca cicakkreatip semua…. naik motor dulu Gan!! :mrgreen: :P

Artikel terkait :

[display-posts offset=”7″]

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

11 thoughts on “Pajak atau STNK motor Mati, Apakah polisi punya wewenang untuk menilang kita??

  1. bedakan antara STNK mati dengan Pajak telat/nunggak, kalau STNK mati sudah jelas ada pasalnya bahwa petugas berhak untuk menindak/tilang, namun jika yg mati adalah pajak(tahunan)nya alias nunggak, petugas tidak berhak menindak krn itu adalah kaitannya dengan dispenda, dan sudah ada sanksi nya sendiri dari dispenda, yakni denda.
    kemudian logikanya, jika pajak telat/nunggak belum tentu STNK nya mati, krn bisa jadi telatnya baru setahun atau dua tahun, bahkan sampai empat tahun STNK masih kondisi hidup, namun jika STNK nya mati itu sudah pasti pajaknya juga telat/nunggak, minimal nunggak setahun.

  2. Nggak nyambung, stnk hidup 5 tahun, sementara pajak 1 tahun. Kalau pajak telat bayar apa hubungannya dg stnk yg hidup, kok ditilang? Emang pengesahan stnk itu tiap tahun, kalau iya sama aja artinya umur stnk 1 tahun.

    1. Pemda prov jatim jgn naikan denda pajak kendaraan roda dua khususnya yg dibwh 125cc….klo bs gk usah pakai denda..to itu bs bikin rakyat senang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.