Bro dan sis…untuk mengurangi angka kecelakaan yang diakibatkan karena cahaya lampu utama kendaraan bermotor yang diluar standar, maka TMC Polda Metro Jaya sudah memastikan bahwa bagi para bikers yang memakai lamu halogen pada kendaraannya, maka pihak kepolisian akan bertindak keras dengan menilang sang pengendara.
Mengacu pada Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Lah motor Ku standarnya pabrikan kok pakai halogen loh..? lampu halogen yang di maksud dari kepolisian adalah lampu halogen yang di dapat dari luar yang menyimpang daripada standar pabrikan yang ada, sepertihalnya memakai lamu halogen mobil. berikut dah lebih jelasnya yang sudah di kutip dari Motoplus-online.com…
Motorplus-online.com sempat kaget waktu membaca kicauan di twitter @TMCPoldaMetro,yang menginformasikan soal berita penilangan pada motor yang menggunakan lampu Halogen. Tak beberapa lama, ada pembaca menginformasikan hal yang sama sambil berkata antara bingung dan berusaha memahami.
Nggak pakai lama, motorplus-online.com pun langsung mengonfirmasikan seputar hal itu dengan AKBP Hindarsono, Kabaggakkum Polda Metro Jaya. Beliau mengakui kalau penilangan tersebut memang benar dilakukan aggotanya, tapi terhadap motor-motor yang menggunakan headlamp menyilaukan. Karena lampu model seperti sangat membahayakan buat pengendara lain. “Bikin celaka pengendara motor lain,” jelasnya.
Ia beralasan, sesuai UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya, penggunaan lampu yang menyilaukan melanggar UU tersebut. Walau sudah dijelaskan perbedaan antara Xenon, HID dan halogen, serta LED, ia tetap berpendapat bahwa penggunaan lampu di luar standar pabrik melanggar aturan. www.motorplus-online.com) Hem..,gimana gan…motor Mu pakai lampu apa? Siap ditilang…? :D – cicakkreatip.com
Email : adm.cicakkreatip@gmail.com
acebook : cicakkreatip@gmail.com
Twitter : @cicakkreatip
Artikel terkait :
[display-posts offset=”7″]
semua halogen ditilang pak polisi bakalan panen motor :v
gagagaga :D ganti nama saja honoge pasti ngak ditilang :D
yang ditilang mungkin yang hobi pakai lampu jauh kali ya…
pakai lampu minyak gan..
Wah serius ini? Aturannya segera efektif kah?
http://swastikanohara.wordpress.com/2014/09/08/preview-film-garuda-19-bersama-indra-sjafrie/
Punyaku merek lampunya Stanley kok bukan Halogen wk wkkk
sadis dendane
Bagus lah,,biar ngga pd semaunya pake lampu gedhe2 terang bgt,, bikin pengendara dr depan sakit mata,,
halogen ki kayak pie . aku pake apaan ya :D … dari phillips blue vision sek tak cari dus nya blue vision phillip xenon kalo ga salah
serius ditilang.. wuaah kok bisa gitu sih?
yang bener harusnya penggunaan lampu yang menyilaukan pengendara lain akan ditilang hehe.. lah kalo halogen nyetel lampunya ke atas juga pasti menyilaukan orang kena mata, tapi kalo setelannya agak kebawah ya gak terlalu silau. tapi konsekuensinya jarak sinar jadi lebih pendek. CMIIW. So, pulisi mesti buat aturan yang jelas bukan langsung menghakimi pemakai halogen kan, led atau yang lain.. asal gak menyilaukan harusnya ya gak masalah. tapi sekarang katagori “menyilaukan” ini juga berbeda2 buat masing2 orang hehe.. tetep aja masih abu”.. Ah WTH aja deh.. pusing mikirin kayak gini dari dulu gak ada habisnya. orang peraturan memang sengaja dibuat abu” biar yang dilapangan bisa dapat tambahan kali hahaha..
yang saya bingung kenapa peraturan atau undang²nya itu tidak berlaku untuk pabrikan…
seharusnya pemerintah harus tegas dan tidak memilih² kalangan untuk menindak tegas terhadap pelanggaran²…
seperti contohnya lampu HID/LED dapat mengakibatkan kecelakaan, knapa pemerintah tidak menegur produsennya saja agar tidak memproduksi atau menarik kembali produknya.
jika cara seperti ini yg digunakan sama ajakonsumen yang menjadi korbannya…