Bro dan sis….jejaring social sepertihalnya facebook dan kawan kawannya memang bisa menjadi ajang berjualan online secara gratis, hal ini tentunya sudah banyak di terapkan banyak orang, dimana banyak sekali yang memasarkan produk jualannya di akun facebook pribadi maupun di beberapa grup yang ada. Memang sangat bagus…namun promosi atau berjualan semacam ini tidak bisa lagi di lakuka di Malaysia, dimana kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia baru saja membuat kebijakan baru yang menyatakan bahwa siapa pun yang menjual barang secara online dan tak berizin melalui Facebook atau Instagram masuk dalam tindakan ilegal dan bisa dijerat hukum.
Kebijakan ini tentunya diharapkan agar warga negara Malaysia terhindar dari tindak penipuan via jual beli online yang akhir akhir ini modus penipuan melalui online makin meningkat. “Dalam Peraturan Perlindungan Konsumen yang baru ( Transaksi Perdagangan Online) 2012, pedagang online harus menampilkan nama, nomor telepon bisnis, nomor registrasi bisnis/perusahaan, dan alamat email mereka di Facebook atau Instagram.” ujar Datuk Seri Ahmad Bashah Md Hanipah, Wakil Menteri Perdagangan Dalam Negeri Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia.
Hem….di Indonesia juga bakal kayak begitu ngak ya…? :D – cicakkreatip.com
Artikel terkait :
[display-posts offset=”7″]
jane mending jualan online via FB karo instagram timbang BC ndek BBM marai hape lemot ae :D
https://athleteriders.wordpress.com/2014/12/18/lawan-sepadan-mx-king-a-k-a-exciter-150-bukan-satria-fu-tapi/
Weh. Kalo di sini…
Absen malam…. :D
http://ferboes.com/2014/12/18/spyshoot-suzuki-gsxr-150-full-fairing/
Tetap aja rek….. yang mo nipu tetep usaha cari kelemahannya….