Di Malaysia Jualan online via Facebook & Instagram kini dilarang

Diposting pada

Bro dan sis….jejaring social sepertihalnya facebook dan kawan kawannya memang bisa menjadi ajang berjualan online secara gratis, hal ini tentunya sudah banyak di terapkan banyak orang, dimana banyak sekali yang memasarkan produk jualannya di akun facebook pribadi maupun di beberapa grup yang ada. Memang sangat bagus…namun promosi atau berjualan semacam ini tidak bisa lagi di lakuka di Malaysia, dimana  kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia baru saja membuat kebijakan baru yang menyatakan bahwa siapa pun yang menjual barang secara online dan tak berizin melalui Facebook atau Instagram masuk dalam tindakan ilegal dan bisa dijerat hukum.

Kebijakan ini tentunya diharapkan agar warga negara Malaysia terhindar dari tindak penipuan via jual beli online yang akhir akhir ini modus penipuan melalui online makin meningkat. “Dalam Peraturan Perlindungan Konsumen yang baru ( Transaksi Perdagangan Online) 2012, pedagang online harus menampilkan nama, nomor telepon bisnis, nomor registrasi bisnis/perusahaan, dan alamat email mereka di Facebook atau Instagram.” ujar Datuk Seri Ahmad Bashah Md Hanipah, Wakil Menteri Perdagangan Dalam Negeri Koperasi dan Kepenggunaan Malaysia.

Hem….di Indonesia juga bakal kayak begitu ngak ya…? :D – cicakkreatip.com

Artikel terkait :

keyless

[display-posts offset=”7″]

Gambar Gravatar
Saya kang Majid selaku admin sekaligus penulis di cicakkreatip.com. Blog ini kang Majid kelola secara independen, mudah mudahan semua artikel yang ada di Blog ini bisa bermanfaat bagi teman teman sekalian. Jika perlu menghubungi kang Majid bisa melalui contact ini ; WhatsApp/Telp/SMS (085 733 637 733) E-Mail (adm.cicakkreatip@gmail.com) Happy reading :)

4 thoughts on “Di Malaysia Jualan online via Facebook & Instagram kini dilarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.