Denda pajak motor dan biaya balik nama kendaraan dihapus! mungkin momentum ini menjadi kebahagian tersendiri bagi yang memiliki pajak kendaraan bermotor dalam kondisi menunggak atau masih belum dibayar beberapa bulan kayak saya :D Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.
Ganti Warna Motor Meyimpang dari warna di STNK Apakah Boleh? ni Jawabannya…
Kabar ini disampaikan Kasir Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya. Dikutip dari Tribun “Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk masyarakat yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami harap dapat memanfaatkan ini. Dan segera membayar pajak sekarang,” ujar Diki, Selasa (15/9). Baca juga Membayar Pajak Kendaraan Pakai Foto Copy KTP Apakah Bisa?? Ni jawabannya…!
Hal ini dilakukan tidak lain supaya masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan, agar bisa membayar dengan ringan. Dan sekaligus hal ini untuk meningkatkan target pembayaran pajak untuk masyarakat. Aturan tersbut biasanya sering kita sebut dengan istilah “pemutihan” dan untuk aturan tersebut berlaku mulai September ini hingga 31 Desember mendatang. Yang belum bayar pajak, langsung dibayar, mumpung bulannya bagus :D – cicakkreatip.com
Mantep ini..
http://motomazine.com/2015/09/16/yamaha-team-vale-dan-jorge-dihadiahi-abarth-695-biposto-special-edition/
telaaattt udah bayar pajak :’)
http://saiisoku.com/2015/09/16/intermezzo-ternyata-moto-gp-sudah-digelar-di-indonesia/
Batam??
Wha bentar lg mo balik nama ni ane
saya penasaran dgn pemutihan.
saya punya mtr cripton.taon 1996 pajak 97.000
dan saya td ke.samsat mau perpanjang
tp saya kaget
kog biaya sampe 1juta lebih di samsat jepara.
katanya pemutihan. pkb di hapus
.tolong pecerahanya tentang pemutihan yg benar.trims
Mo tny gan, sy beli motor didaerah tangerang ktp sy jakarta, kt org dealer sy kena biaya tambahan wilayah sebesar 250 rb. Apa bnr itu ? Tlg info’y gan.
Tahun lalu juga ada pemutihan bayar pajak & balik nama seperti thn ini, tetapi saat saya tanya lebih jauh kpd Petugas Pajak Samsat di Situbondo ternyata ada biaya penerbitan BPKB baru utk balik nama kendaraan…. Naahhh disini merasa dibohongi dengan kata “pemutihan”. Mohon penjelasannya
untuk daerah tangerang selatan apakah ada pemutihan dan balik nama gratis?
klo ada batas wàktunya sampai kapan?
trims…
Aku tanya d biro jasa daerah saya gak ad pemutihan kok.bener g si ad pemutihan untk daerah tangerng
Ni buat dki aja kan? Bandung gmn? Ditunggu infonya..
Apakah bebas denda ini berlaku nasional atau tergantung daerah masing2????