Makin bertambahnya penduduk makin banyak pula tingkat kebutuhan kendaraan untuk mobilitas…fakta nih, kebanyakan masyarakat Indonesia memanfaatkan R2 sebagai kendaraan mereka, kenapa? karena R2 dianggap kendaraan yang paling fleksibel dan mudah didapatkan (kredit terbuka lebar heheh…). Pemakai kendaraan yang meningkat imbasnya banyak bengkel bertebaran, hal ini memicu penghasil limbah B3 makin meningkat. Makanya jangan heran jika ahir-akhir ini pemerintah gencar audit limbah B3, termasuk seringnya petugas dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) berkunjung ke bengkel.
Sebelum lanjut lebih dalam, coba kita perjelas tentang limbah B3, soalnya kang Majid yakin sebagian pembaca ada yang belum tau. Sebenarnya B3 sendiri merupakan kepanjangan dari “Baha Berbahaya dan Beracun”. Menurut PP No. 18 tahun 1999, yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
Secara ciri atau karakteristiknya kita bisa membedakan yang termasuk limbah B3, dimana ciri-ciri yang masuk limbah B3 adalah limbah yang dihasilkan dari material cair, gas maupun padat yang mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dll. Bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui bahwa limbah ini termasuk limbah B3. Sebagai contoh limbah B3 yang dihasilkan oleh bengkel adalah oli bekas, aki bekas, spareparts yang terkontaminasi oli, botol bekas oli dan Majun bekas.
Di tahun ini broh..(2016), pemerintah gencar sekali mengatasi persoalan limbah B3 ini, seperti pihak dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang gencar datang ke bengke, di Jawa Timur akhir-akhir ini operasi bengkel terkait limbah B3 gencar dilakukan, terutama bengkel resmi. Banyak yang ditanyakan saat kunjungan, terkait tentang penampungan oli bekas, pemanfaat oli bekas dilakukan oleh siapa, ada izinnya enggak dan lain sebagainya.
Seketat apa sih pengendalian limbah B3 oleh pemerintah? Setau kang Majid jika melihat penjelasan di PP No 18 Tahun 1999, Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut bisa dibilang pihak terkait masuk dalam mata rantai pengelolahan limbah. Setiap mata rantai perlu diatur, makanya perjalanan limbah B3 mulai dari penampung, pengangkut, pengelola sampai diatur dengan system manifest berupa dokumen limbah B3. Bisa dibilang langkah ini bisa mempermudah untuk audit pengolahan limbah B3, termasuk dapat mengetahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan.
Hem…ternyata sampai segitunya ya pengendalian limbah! emang harus begitu broh…hal ini untuk menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai dengan fungsinya kembali. Next artikel coba kita belajar lagi tentang limbah B3, termasuk proses ijin penampungan limbah oleh bengkel…penting sekali, jangan sampai kena sanksi karena tidak ada ijin. (cicakkreatip)
*Foto pendukung : Antara, Jualolibekas,
limbah memang seharusnya tidak dibuang sembarangan