Pembahasan yang wajib pembaca cicak ketahui, pasalnya hal ini hubungannya sama pelanggaran saat melaju di aspal :D pernahkah sampeyan semua kena tilang gara gara pajak kendaraan mati? atau pernakah kena tilang ketika STNK mati? pasti pernah kan :D kalau pajak STNK mati koyoe radak rancau, tapi kalau STNK mati polisi tilang kita, itu sudah ada kaitannya dengan peraturan lalulintas yang ada.
Aplikasi Pembuatan SIM dan Perpanjang SIM Online sekarang sudah hadir!
Cukup menarik ketika melihat artikel merdeka, dimana hal ini hubungannya sama pertanyaan diatas… STNK mati atau tidak diperpanjang apakah kena tilang :?: dari jawaban Divisi Humas Mabes Polri via Facebook mengatakan…
Polisi diberikan kewenangan untuk menindak tegas kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Sebab, STNK merupakan nomor registrasi kendaraan, di mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya. http://www.merdeka.com/peristiwa/bisakah-polisi-tilang-kendaraan-karena-stnk-mati.html
Dasarnya apa? apakah ada peraturan yang menyatakan hal tersebut? ada dong..lihat pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, pasal tersebut menuturkan akan penghapusan registrasi pemilik kendaraan jika tidak diperpanjang.
Dengan penghapusan tersebut, maka kendaraan bermotor dikatakan ilegal dan tentunya kalau sudah ilegal, jika dikaitkan lagi dengan pasal 68 ayat 1 UU LLAJ yang menuturkan bahwa kendaraan wajib dilengkapi STNK yang masih berlaku, jika STNK-nya ada tetapi sudah tidak berlaku, maka kendaraan tersebut tidak layak beroperasi – cicakkreatip.com
Baca juga yang ini…Ganti Warna Motor Meyimpang dari warna di STNK Apakah Boleh? apakah kena tilang juga?? ini Jawabannya…
#Salam buat pembaca cicakkreatip semua…. naik motor dulu Gan!! :mrgreen: :P
Artikel terkait :
[display-posts offset=”7″]
aya boayar oajak.. biar pemerintah bisa beli ups lagi . . ayo ayo
pokoke keno tilang nek stnk mati bukan pajaknya…
https://gandem21.wordpress.com/2015/03/25/satu-helm-2-visor-italy-punya/
Bukan nya polisi itu ga berhak nilang pajak atau stnk ya ?
Yg berhak itu orang dishub atau perpajakan kan ?
bedakan antara STNK mati dengan Pajak telat/nunggak, kalau STNK mati sudah jelas ada pasalnya bahwa petugas berhak untuk menindak/tilang, namun jika yg mati adalah pajak(tahunan)nya alias nunggak, petugas tidak berhak menindak krn itu adalah kaitannya dengan dispenda, dan sudah ada sanksi nya sendiri dari dispenda, yakni denda.
kemudian logikanya, jika pajak telat/nunggak belum tentu STNK nya mati, krn bisa jadi telatnya baru setahun atau dua tahun, bahkan sampai empat tahun STNK masih kondisi hidup, namun jika STNK nya mati itu sudah pasti pajaknya juga telat/nunggak, minimal nunggak setahun.
josss betul broh :D
Nggak nyambung, stnk hidup 5 tahun, sementara pajak 1 tahun. Kalau pajak telat bayar apa hubungannya dg stnk yg hidup, kok ditilang? Emang pengesahan stnk itu tiap tahun, kalau iya sama aja artinya umur stnk 1 tahun.
Kpn di jatim ada pemutihan lagi sb dendanya kok tinggi skrg malah ada JR
Pemda prov jatim jgn naikan denda pajak kendaraan roda dua khususnya yg dibwh 125cc….klo bs gk usah pakai denda..to itu bs bikin rakyat senang